Layaknya polis standar asuransi, sekalipun kendaraan sudah diperluas dengan TJH III masih ada beberapa hal tetap menjadi pengecualian. Artinya, pihak asuransi tidak menanggung kerugian apabila kendaraan bermotor yang diasuransikan digunakan dalam beberapa kondisi sebagaimana tertulis dalam pasal 3 PSAKBI terkait pengecualian. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah: Kecelakaan di jalan raya tak pernah bisa diprediksi. Bisa saja tak mujur ditabrak kendaraan lain, tapi juga terkadang kita tak sengaja justru menabrak mobil lain. Jika hal kedua yang terjadi, kamu boleh jadi pusing karena kendaraan sendiri rusak plus harus mengganti rugi kendaraan lain yang kamu celakai.
Namun, jika asuransi kendaraan bermotormu dilengkapi dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III), maka urusan ganti rugi tak perlu dikhawatirkan. Hal ini karena lewat fasilitas TJH III, pihak asuransi tak hanya mengganti kerugianmu tetapi juga menanggung kerugian yang diderita pihak lain sebagai akibat dari kerugian yang kamu, dalam hal ini tertanggung sebabkan.
Apa saja yang ditanggung TJH III?
Aturan mengenai TJH III ini secara lengkap ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). TJH III yang ditanggung pihak asuransi itu meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.
Baca Juga: Pilih Asuransi TLO Atau Komprehensif?
Tak hanya kerugian fisik kendaraan, TJH III juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika mengemudikan mobil di jalan dan kamu tak sengaja menabrak seorang pengendara motor hingga dia terluka. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu juga akan ditanggung pihak asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Ada Pengecualian
Namun selayaknya polis standar asuransi, sekalipun kendaraan sudah diperluas dengan TJH III masih ada beberapa hal tetap menjadi pengecualian. Artinya, pihak asuransi tidak menanggung kerugian apabila kendaraan bermotor yang diasuransikan digunakan dalam beberapa kondisi sebagaimana tertulis dalam pasal 3 PSAKBI terkait pengecualian. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah:
- Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi
- Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa
- Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan
- Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung
- Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tak memiliki SIM
- Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras
- Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir.
Baca Juga: 6 Cara Memilih Asuransi Yang Menguntungkan
Dengan membaca penjelasan di atas, semoga kamu bisa lebih paham ya soal asuransi pihak ketiga ini. Fasilitas tanggungan TJH III ini bersifat pilihan. Kamu bisa ambil atau tidak.
Pastikan kendaraanmu terlindungi secara menyeluruh dengan menambahkan TJH III dan pastikan juga kamu memilih asuransi terpercaya yang memiliki jaringan layanan luas serta contact center dan layanan darurat yang siap membantu setiap hari selama 24 jam. Seperti Garda Oto dari Asuransi Astra yang siap memberikan layanan terbaik untukmu melalui 26 kantor cabang dan 22 gerai Garda Center di seluruh Indonesia serta contact center Garda Akses dan layanan darurat Garda Siaga yang siap membantumu kapanpun kamu butuhkan.
Jika kamu ingin memperluas asuransi kendaraanmu, Garda Oto menawarkan ada promo selama event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018. Garda Oto memberikan gratis perluasan perlindungan Tunjangan Pihak Ketiga senilai Rp25 juta untuk tenor 1 hingga 4 tahun. Bila tenor lebih dari 4 tahun atau selama 5 tahun, Asuransi Astra akan memberikan gratis asuransi kendaraan TLO selama satu tahun.